RIAU ONLINE, ROHIL - Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), membuka fakta mengejutkan. Tak hanya menyita sabu seberat 43,3 gram, polisi juga menemukan 283 butir amunisi berbagai kaliber dari dua rumah kontrakan milik tersangka.
Empat orang kini diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil dalam kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang dari bisnis haram narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Kapolsek Bangko Pusako kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu, Selasa, 19 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari ketiganya, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram. Selain itu diamankan empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap S saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Dari tangan S, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.
Tak berhenti di situ, petugas lalu menggeledah dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Di rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil kuning diduga ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari rumah kontrakan kedua, polisi menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika seperti plastik klip berbagai ukuran, lima timbangan digital, kaca pirek, sendok stainless steel, hingga gunting.
Yang mengejutkan, petugas juga menemukan 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber di lokasi tersebut.
“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.
Polda Riau kini masih mendalami asal-usul amunisi tersebut serta menganalisis aliran dana dalam rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika.
Kombes Putu juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

