RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik hiburan Disc Jockey (DJ) di Pasar Kuliner Malam Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, berbuntut pemanggilan terhadap salah satu pedagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Pedagang yang menghadirkan hiburan DJ di salah satu lapak kawasan kuliner malam tersebut dipanggil ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Pekanbaru pada Selasa pagi 19 Mei 2026 untuk dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi menggelar kegiatan serupa di kawasan tersebut.
“Sudah kami panggil dan beri peringatan. Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang sama lagi,” ujar Desheriyanto saat dihubungi RIAU ONLINE.
Sebelumnya, kawasan Pasar Kuliner Malam Cut Nyak Dien menjadi sorotan publik setelah digelarnya hiburan live music dengan menghadirkan tiga DJ di salah satu lapak usaha pada Sabtu malam 16 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian warga menilai konsep hiburan yang ditampilkan mulai bergeser dari tujuan awal kawasan kuliner malam yang selama ini dikenal sebagai pusat jajanan dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kritik juga datang dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh pemuda, pegiat UMKM hingga organisasi kemahasiswaan yang menilai hiburan tersebut kurang sesuai dengan karakter budaya Melayu dan konsep kawasan kuliner keluarga.
Selain itu, keberadaan kawasan Cut Nyak Dien yang berada di pusat Kota Pekanbaru dan berdekatan dengan lingkungan pemerintahan turut menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap kawasan kuliner malam tersebut tetap mempertahankan identitasnya sebagai ruang pemberdayaan UMKM dan tempat berkumpul keluarga dengan konsep hiburan yang dinilai lebih sesuai dengan norma sosial dan budaya lokal.

