238 Pejabat Pemprov Riau dan 77 Kepsek Bakal Dilantik 26 Mei 2026

Ilustrasi-pelantikan5.jpg
Ilustrasi pelantikan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto akan melantik 238 pejabat eselon III dan eselon IV bersamaan dengan pelantikan 77 kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri, pada 26 Mei 2026. 

Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau serta menjadi rotasi rutin untuk menyegarkan struktur pemerintahan daerah.

"Pelantikan eselon III dan IV rencananya Insya Allah pada 26 Mei dengan jumlah sekitar 238 orang, termasuk para kepala sekolah. Untuk lokasi pelantikannya, kami masih melihat situasi, bisa jadi di GOR atau tempat representatif lainnya," ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan bahwa pelantikan 77 Kepsek SMA/SMK telah merujuk pada aturan tata sekolah yang baru.


Menurutnya, pelantikan 77 kepala sekolah SMA/SMK ini merujuk pada regulasi yang baru dalam tata kelola sekolah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Lanjutnya, seluruh Kepsek yang dilantik telah lolos uji kompetensi profesional dengan proses penjaringan yang ketat  oleh tim seleksi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebelum akhirnya diajukan untuk mendapatkan pertimbangan Gubernur.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau untuk mengisi formasi di 96 sekolah yang dibuka. Jadi, mereka yang dilantik oleh Plt Gubri nanti murni merupakan hasil asesmen dan pengujian oleh tim seleksi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelantikan 77 Kepsek ini akan mengisi kekosongan 69 posisi Kepsek di berbagai kabupaten/kota. Kekosongan jabatan itu sampai saat ini masih diduduki oleh Plt Kepsek.

"Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, untuk tahun 2026 ini jabatan Kepala Sekolah tidak boleh lagi diisi oleh Plt, melainkan wajib dipimpin oleh kepala sekolah definitif," pungkasnya.