RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang menyeret salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, yakni PT Musim Mas (MM) yang beroperasi di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit IV, AKBP Teddy Ardian dan Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 2 Desember 2025.
Menurut Kombes Ade Kuncoro, laporan itu disampaikan oleh Ketua DPW Provinsi Riau Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN Riau), yang menyoroti dugaan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan.
"Perkara ini berjalan berdasarkan adanya pengaduan yang kami terima dari Ketua DPW Provinsi Riau Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia atau ALUN Riau pada tanggal 2 Desember 2025," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, PT MM diduga melakukan pengolahan lahan perkebunan sawit di area seluas sekitar 29 ribu hektare yang berada pada kawasan tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan.
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit hingga ke wilayah sempadan sungai.
"Di dalam pengaduan itu diterangkan bahwa PT MM telah melakukan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan.
Proses pembuktian dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan berbagai ahli, dokumentasi lapangan, hingga pengujian laboratorium.
"Kami melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang sekitar empat bulan. Dalam penanganan kejahatan lingkungan, seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah," tegas Ade.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pengukuran dan pemetaan, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan yang masuk kategori kawasan hutan dan sempadan sungai. Bahkan, secara visual ditemukan tanaman kelapa sawit yang ditanam hingga sepanjang garis sempadan sungai.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli lingkungan, ditemukan kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit yang sebagian sudah mati dan sebagian masih hidup. Secara visual terlihat bahwa perkebunan tersebut tidak memperhatikan sempadan sungai," tegasnya.
Kombes Ade menjelaskan, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 hingga 3, sempadan sungai kecil minimal berjarak 50 meter dan sungai besar minimal 100 meter dari bibir sungai.
Namun di lokasi perkebunan PT MM, penyidik menemukan adanya kerusakan lingkungan berupa erosi tanah dengan kedalaman mencapai 10 hingga 15 sentimeter dan lebar sekitar 50 hingga 60 sentimeter. Selain itu, vegetasi di lokasi disebut nyaris tidak ada.
"Hasil laboratorium menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan parameter ambang batas kerusakan tanah, baik kadar liat maupun kadar pasir," ungkapnya.
Tak hanya itu, PT MM disebut telah memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024.
Penyidik juga menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Nilainya mencapai Rp187.863.860.000.
"Kerusakan ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut diperkirakan mencapai Rp187 miliar lebih," terang Ade.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam penegakan hukum lingkungan hidup melalui pendekatan Green Policing.
"Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi juga soal masa depan. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan hukum yang dianggap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar hukum tersebut.
"Kami tidak lagi hanya fokus kepada individu atau perorangan semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana," katanya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan koperasi terkait sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar hukum lingkungan hidup, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas," tutup Ade Kuncoro Ridwan.

