RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di areal perkebunan sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menanam sawit di kawasan sempadan sungai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau yang diterima pada 2 Desember 2025.
“Laporan menyebut adanya dugaan pengelolaan perkebunan sawit di lahan yang tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan, termasuk dugaan kerusakan lingkungan akibat penanaman sawit di sempadan sungai,” ujar Ade Kuncoro, Senin, 18 Mei 2026.
Kasus itu kemudian ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melalui penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah, hingga ahli pidana lingkungan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa perkebunan sawit milik PT MM di Estate 4 Divisi F berada sangat dekat dengan garis sempadan sungai.
“Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit hanya 2 sampai 5 meter dari sempadan sungai, padahal aturan menetapkan minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar,” jelas Ade.
Selain itu, penyidik menemukan kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, erosi tanah, hilangnya vegetasi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan kerusakan tanah telah melampaui ambang batas.
Menurut Kombes Ade, PT MM diduga tetap memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut sejak 2022 hingga 2024.
“Dari perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp187,8 miliar,” katanya.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
“Kami tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku perorangan, tetapi juga menyasar korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar hukum lingkungan,” tegas Ade.
PT MM kini dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

