Jaga Norma dan Agama, Demokrat DPRD Pekanbaru Bakal Ajukan Ranperda LGBT

Jaga-Norma-dan-Agama-Demokrat-DPRD-Pekanbaru-Bakal-Ajukan-Ranperda-LGBT.jpg
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru serta Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru.

Wacana tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Azwendi, usulan Ranperda itu muncul sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait perilaku yang dinilai menyimpang dan mulai meresahkan warga.

Ia menilai Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memiliki regulasi khusus sebagai dasar dalam melakukan langkah pencegahan dan pembinaan di tengah masyarakat.

“Perlu ada aturan daerah yang jelas agar ada langkah pencegahan dan pembinaan yang bisa dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Azwendi.



Politisi Demokrat tersebut mengatakan, pembahasan Ranperda nantinya tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan DPRD, tetapi juga akan mengikutsertakan tokoh agama, tokoh adat, akademisi hingga organisasi masyarakat agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan berbagai pandangan.

Menurutnya, Kota Pekanbaru sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat Melayu dan agama perlu memiliki payung hukum untuk menjaga norma sosial yang berkembang di masyarakat.

“Pekanbaru memiliki nilai budaya dan agama yang kuat. Karena itu kita ingin ada regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Terkait kemungkinan munculnya pro dan kontra atas wacana tersebut, Azwendi menegaskan pihaknya tetap menghormati berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik.

Namun ia menekankan, usulan Ranperda tersebut bukan bertujuan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga norma sosial dan moral masyarakat.

“Ini bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, tetapi bagaimana pemerintah daerah memiliki regulasi dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat,” tegasnya.