RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan mengupayakan bantuan untuk melunasi tunggakan administrasi siswa yang lulus sekolah.
Hal ini dilakukan sebagai solusi penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah terhadap lulusan yang belum membayar biaya sekolahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan, Disdik Riau telah melarang sekolah untuk menahan ijazah siswa. Pasalnya, ijazah tersebut adalah dokumen resmi yang vital bagi siswa untuk melanjutkan masa depan.
"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh SMA/SMK Negeri agar jangan menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznas. Kami sudah berkali-kali mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri," ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Erisman juga menyampaikan hal ini berlaku untuk sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA).
Dengan adanya subsidi tersebut, sekolah swasta diharapkan tidak lagi memberatkan siswa dengan menahan ijazah akibat masalah biaya.
Selain itu, ia juga menerima informasi bahwa ada sejumlah alumni yang menunda mengambil ijazahnya karena merasa belum perlu.
"Ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya," jelasnya.
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis data kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah.
Berdasarkan validasi data hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di gudang sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.
Secara rinci, data Ombudsman menunjukkan terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil, yang mencakup dokumen yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Dengan adanya jaminan dari Disdik bahwa tidak ada pungutan apapun di sekolah negeri, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengambilan ijazah secara resmi ke sekolah masing-masing.

