Polda Riau Bongkar Pembalakan Liar di Giam Siak Kecil, 10 Kubik Kayu Ilegal Disita

10-meter-kubik-kayu-olahan-ilegal.jpg
Polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan diduga dari kawasan Giam Siak Kecil (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau membongkar praktik dugaan pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Seorang sopir truk berinisial AS diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, karena diduga mengangkut kayu olahan ilegal tanpa dokumen resmi di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi di bentang alam Giam Siak Kecil. Selain itu, satu unit truk Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU turut diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa praktik perusakan hutan menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau, terutama terhadap kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis penting.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," tegas Kombes Ade, Senin, 11 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menghentikan truk yang membawa kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, pada 29 April 2026 lalu.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya sebagai sopir angkutan dan menerima bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan. 

Kayu tersebut disebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau dan dibawa menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kemudian diambil alih oleh seseorang berinisial B. AS juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa. 

Menurut Kombes Ade, pengusutan kasus tidak akan berhenti pada sopir semata. Polisi kini tengah memburu pihak lain yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik pembalakan liar tersebut.

"Kasus Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aktor utama di balik perusakan hutan konservasi," tegas Kombes Ade.

Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Herry Heryawan, yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan melalui aksi penghijauan dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan alam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.