RIAU ONLINE, SIAK - Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak diduga tewas akibat penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya yang berinisial SAS (25 tahun).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulai mengungkapkan, korban mendapatkan kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Kami, 7 Mei 2026 malam.
“Rentetan kekerasan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tanpa ampun, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm,” ungkap AKP Kosmos, Senin, 11 Mei 2026.
Pada keesokan harinya, tersangka kembali marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Tersangka lalu menghantam punggung korban dengan kayu yang sama, karena korban tidak mengaku.
Pada Kamis, 7 Mei 2026, tersangka kembali meluapkan kemarahannya kepada korban dengan melempar kepala bagian kiri korban dengan batu bata, karena korban menolak makan siang.
“Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa masuk batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan batu itu ke kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan,” paparnya.
Tak lama setelah itu, korban ditemukan kejang dan tak sadarkan diri. Korban lalu dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang hingga dirujuk ke RSUD Selasih dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB akibat luka-luka yang dideritanya.
“Kecurigaan muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala,” imbuh AKP Kosmos.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menerjunkan Kanit I dan tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia," jelas AKP Kosmos.
Polisi mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka Siti Alasiah Siregar dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah.
Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan Ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

