Dari Aduan WhatsApp, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai dan Sita Senpi Rakitan

Dari-Aduan-WhatsApp-Polisi-Bongkar-Jaringan-Sabu-Rohil-Dumai-dan-Sita-Senpi-Rakitan.jpg
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari jaringan narkoba Rohil-Dumai yang diamankan Satgas Anti Narkoba Polda Riau. (Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Aduan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau berujung pada terbongkarnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir hingga Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan narkoba sekaligus menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai,” ujar Kombes Putu, Minggu, 10 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanah Putih.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SU di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.


Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku memperoleh sabu dari tersangka SA untuk dijual kembali.

Berbekal pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“SA ini berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” lanjut Kombes Putu.

Menurut pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar enam bulan dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Selain mengusut jaringan narkotika, polisi juga mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine, serta penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

Kombes Putu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.