Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Berlaku Selama Setahun

Ilustrasi-pajak-kendaraan.jpg
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Layanan Samsat kini memberikan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik kendaraan pertama. 

Kebijakan ini berdasarkan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin, 11 Mei 2026.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan second yang selama ini menunda membayar pajak karena masalah administrasi.

"Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.


Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun. 

Pihaknya mengimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan balik nama atas kendaraan yang ia beli sebelum 31 Desember 2026. Jika tidak, maka sanksi administratif akan diberlakukan di tahun berikutnya.

"Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir," pungkasnya.