RIAU ONLINE, SIAK - Di tengah aksi protes masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul) yang menilai pemberantasan narkoba berjalan lambat di Provinsi Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri justru berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah Riau.
Ironisnya, saat Polda Riau sibuk membentuk Tim Satgas Anti Narkoba hingga meluncurkan program Duta Anti Narkoba, gelombang kekecewaan masyarakat terus bermunculan.
Bahkan di sejumlah daerah di Rohil dan Rohul, warga turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi hingga pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba karena geram terhadap maraknya peredaran barang haram tersebut.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menunjukkan langkah konkret dalam membongkar jaringan narkotika lintas daerah. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kilogram di Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan itu, satu orang terduga kurir berinisial DM atau Dedi Maryanto berhasil diamankan petugas.
Operasi penangkapan dilakukan tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Mei 2026, di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas–Perawang, Kabupaten Siak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau," ujar Brigjen Eko, Sabtu, 9 Mei 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil tronton warna putih. Barang haram tersebut disamarkan di dalam dus berwarna hitam untuk mengelabui aparat.
"Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21,1 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dompet, dan kartu identitas milik terduga pelaku.
Kepada penyidik, DM mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut mengambil barang haram tersebut dari wilayah Dumai dan diperintahkan untuk mengantarkannya ke Jambi atas arahan seseorang yang diduga sebagai pemilik barang.
"Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang," tegas jendral bintang satu itu
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan besar di balik pengiriman sabu lintas provinsi tersebut.
Polisi menduga, pelaku merupakan bagian dari sindikat narkotika yang selama ini menjadikan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri.
Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri ini pun menjadi perhatian masyarakat Riau. Di tengah tingginya keresahan warga terhadap maraknya narkoba, aksi nyata penindakan justru datang dari Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim.
Sebelumnya, ratusan warga di Rohil dan Rohul melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya pemberantasan narkoba di daerah mereka.
Bahkan di beberapa lokasi, massa membakar rumah yang diduga milik bandar sabu karena merasa aparat tidak serius menindak pelaku peredaran narkotika.
Situasi tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan terukur agar perang terhadap narkoba di Provinsi Riau tidak hanya sebatas pembentukan satgas dan slogan pemberantasan, tetapi benar-benar menyentuh akar jaringan peredaran yang selama ini meresahkan warga.

