RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Respons cepat Satgas Anti Narkoba Riau kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dengan menangkap seorang pria berinisial SU (36) dan menyita sabu seberat 24,10 gram, Sabtu, 9 Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” terang Kombes Putu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah memastikan keberadaan target di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari lokasi, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Polisi kemudian mengamankan tersangka SU, warga Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” lanjut Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kombes Putu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

