Pagar Dibongkar, Pemilik Kafe di Sudirman Ujung Polisikan Satpol PP Pekanbaru

Satpol-PP-bongkar-pagar-kafe.jpg
Satpol PP Pekanbaru bongkar pagar kafe di Jalan Sudirman Ujung. (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melakukan penertiban lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kecamatan Rumbai, Jumat 8 Mei 2026.

Dalam penertiban tersebut, petugas turut merobohkan pagar dan tembok yang berada di area bersebelahan dengan SevenDoors Coffee & Eatery menggunakan alat berat.

Belakangan diketahui, lahan yang ditertibkan tersebut merupakan milik Niko Fernando, yang juga merupakan owner SevenDoors Coffee & Eatery. Niko pun memprotes tindakan pembongkaran yang dilakukan pemerintah karena dinilai dilakukan secara sepihak.

Menurut Niko, pagar yang dibongkar berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan dilindungi negara.

“Negara sewenang-wenang membongkar pagar tanah saya yang sudah bersertifikat dan dilindungi negara. Atas dasar apa Satpol PP dan Pemko Pekanbaru melakukan pembongkaran? Maksudnya apa?” ujar Niko Fernando.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun surat resmi sebelum pembongkaran dilakukan.

“Tidak ada pemberitahuan kepada saya terkait pembongkaran ini,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Niko berencana melaporkan Satpol PP ke Polda Riau atas dugaan perusakan pagar miliknya.

“Saya fokus pada pagar yang di belakang. Kenapa mereka bongkar dan apa alasannya,” tegasnya.


Niko menjelaskan, persoalan batas lahan tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan sempat dibahas di DPRD Kota Pekanbaru. Namun menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Makanya waktu itu di-SP3-kan,” ungkapnya.

Ia juga membantah tuduhan menyerobot tanah milik pemerintah. Menurutnya, lahan tersebut memiliki sertifikat resmi yang sah secara hukum.

“Saya dituduh mengambil tanah pemerintah. Saya punya sertifikat, kok dibilang tanah pemerintah. Apa urgensinya mereka mengurus pemerintah? Kalau saya menyerobot tanah, tentu sudah ada tindakan hukum,” ujarnya.

Niko menilai, apabila terdapat pihak yang keberatan terkait kepemilikan atau batas tanah, maka persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata di pengadilan, bukan dengan pembongkaran langsung di lapangan.

“Mereka boleh menggugat ke pengadilan, bukan membongkar,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurutnya, terdapat sejumlah oknum masyarakat yang memasang pagar hingga mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan pemerintah.

“Ini lahan milik pemerintah kota. Ada yang memasang pagar, ada juga yang mendirikan warung dan bangunan lainnya tanpa izin. Sebelum dibongkar, kami sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar lahan dikosongkan,” jelas Desheriyanto.

Ia menyebut, setelah penertiban dilakukan, kawasan tersebut akan dibersihkan dan disiapkan untuk pembangunan fasilitas publik.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah. Ia mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, pemerintah telah berulang kali memberikan peringatan kepada penghuni bangunan sebelum penertiban dilakukan.

“Sudah kita peringatkan, tetapi diacuhkan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban. Ini juga untuk menata bangunan liar di sepanjang Jalan Sudirman Ujung sesuai Perwako dan DMJ yang telah ditetapkan serta menyesuaikan tata ruang kota,” ujarnya.

Mardiansyah menyebutkan, terdapat sekitar delapan hektare lahan milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi fokus penertiban. Lahan itu nantinya akan diamankan agar tidak kembali ditempati secara ilegal.