RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau menegaskan pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang objektif, bukan atas dasar subjektivitas.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Lukman, terkait pemindahan narapidana inisial JS dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Menurut Lukman, proses pemindahan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemindahan yang bersangkutan sudah melalui mekanisme prosedural. Tidak didasarkan pada faktor subjektivitas, tetapi benar-benar dilakukan secara objektif,” ujar Lukman, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan di dalam lapas setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana bersangkutan.
“Usulan terhadap JS didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib di lingkungan lapas,” katanya.
Lukman menyebut, pelanggaran itu telah dibuktikan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat petugas lapas dan ditandatangani langsung oleh narapidana bersangkutan tanpa adanya tekanan.
“Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga menerangkan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, JS disebut melakukan tindakan yang memicu gangguan keamanan di dalam lapas.
“Salah satu poin pentingnya, yang bersangkutan melakukan tindakan berteriak-teriak di dalam sel dan memukul pintu sel sehingga memicu gangguan keamanan dan mengganggu warga binaan lain dalam blok yang sama,” ungkap Lukman.
Menurutnya, potensi gangguan keamanan harus dicegah sejak dini demi menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Tugas utama pemasyarakatan adalah memberikan rasa aman kepada warga binaan dan juga masyarakat secara umum. Potensi gangguan tentu harus dihindarkan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisa dan penilaian, narapidana tersebut dinilai melakukan tindakan provokatif sehingga direkomendasikan untuk dipindahkan dalam rangka pembinaan dan pengamanan.
Lukman juga menjelaskan, pemindahan ke Nusakambangan dilakukan pada 21 April 2026 bersama sejumlah warga binaan lainnya, baik kasus narkotika maupun pidana umum.
“Pemindahan tidak hanya terhadap narapidana kasus narkotika, tetapi juga pidana umum. Yang paling pokok adalah urgensi alasan keamanan,” ujarnya.
Khusus untuk kasus narkotika, kata Lukman, pemindahan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas narkoba dari dalam lapas.
“Kami memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

