RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pembalakan liar hutan mangrove di wilayah pesisir Riau kembali menjadi sorotan serius. Praktik perusakan kawasan bakau yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai bukan hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah negara akibat abrasi dan menyusutnya garis pantai.
Guru Besar IPB University, Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis menegaskan bahwa keberadaan hutan mangrove memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat pesisir Indonesia.
Menurut keduanya, hutan mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan benteng alami yang menjaga ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
"Hutan mangrove atau bakau sangat penting untuk peradaban bangsa Indonesia karena menjadi benteng alami pesisir, tempat hidup dan habitat ikan serta berbagai biota laut," ujar Bambang Hero Sahardjo, Jumat, 8 Mei 2026..
"Mangrove juga melindungi pantai dari abrasi, erosi hingga gelombang besar seperti tsunami," tambahnya.
Ia menuturkan, kerusakan mangrove akibat pembalakan liar akan membawa dampak berantai yang sangat serius, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi masyarakat pesisir. Kerusakan hutan mangrove berdampak fatal terhadap kedaulatan wilayah negara, karena berkurangnya garis pantai akibat abrasi.
"Selain itu, kerusakan tersebut memicu hilangnya habitat biota laut, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga hilangnya benteng alami dari badai dan tsunami," jelasnya.
Senada dengan itu, Basuki Wasis menilai eksploitasi mangrove secara ilegal juga berkontribusi terhadap meningkatnya emisi karbon dan mempercepat perubahan iklim.
"Ketika mangrove rusak, karbon yang tersimpan akan terlepas ke atmosfer. Ini mempercepat perubahan iklim dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir," katanya.
Keduanya menekankan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian kawasan pesisir Indonesia.
"Penegakan hukum terhadap pelaku pembalak liar sangat penting untuk menjaga dan melindungi hutan mangrove dari kerusakan, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah negara akibat abrasi dan hilangnya garis pantai," tegas Basuki.
Sementara itu, Kapolda Riau, Herry Heryawan sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum keras terhadap pelaku perusakan mangrove di wilayah pesisir Riau.
"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan," tegas Irjen Herry.
Polda Riau saat ini terus mendalami kasus pembalakan liar mangrove yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi arang bakau ilegal di sejumlah wilayah pesisir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
"Dari hasil pengembangan ditemukan dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun," ujar Kombes Ade.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga praktik ilegal tersebut melibatkan jaringan distribusi yang cukup luas. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jalur ekspor ilegal arang bakau ke Malaysia.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan distribusi dan ekspor ilegal," tambahnya.
Aktivitas pembalakan mangrove untuk kebutuhan arang bakau ilegal dinilai sangat merusak karena dilakukan secara masif dan terus-menerus tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
Selain mempercepat abrasi pantai, hilangnya kawasan mangrove juga mengancam kehidupan masyarakat nelayan yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem pesisir.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.

