Fakta di Balik Perampokan Lansia di Rumbai, Pencurian Berujung Pembunuhan

Pelaku-perampokan-lansia-di-rumbai.jpg
Satu dari empat pelaku perampokan lansia di Rumbai (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Dumaris Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Para pelaku awalnya hanya berniat melakukan pencurian, namun rencana tersebut berubah menjadi aksi pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, perubahan rencana itu terjadi saat para pelaku dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru.

“Awalnya mereka ingin mencuri, namun dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, niat itu berubah menjadi pembunuhan,” ujar Hasyim, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, pelaku bahkan sempat merencanakan untuk menghabisi seluruh penghuni rumah korban.

“Rencana awal bukan hanya satu korban, tapi empat orang yang ada di rumah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memberikan asistensi penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru, baik secara teknis maupun taktis.

“Polda Riau memberikan asistensi penuh sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” katanya.

Hasyim menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.


Berkat koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh, seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti.

“Alhamdulillah dalam waktu tidak terlalu lama, para pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, barang bukti masih dalam kondisi relatif lengkap karena aksi kejahatan dilakukan secara spontan setelah rencana awal berubah.

“Barang bukti masih lengkap karena awalnya mereka hanya ingin mencuri,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, motif kejahatan diketahui dipicu sakit hati serta keinginan menguasai harta korban.

Sebelum ditangkap, para pelaku sempat berpencar usai berada di Kota Medan. Dua pelaku, SL dan AF, melarikan diri ke wilayah Aceh dan sempat singgah di rumah kerabat.

“Setelah dari Medan, pelaku SL dan AF menuju Aceh dan sempat singgah di tempat kerabatnya,” jelasnya.

Namun, berkat koordinasi cepat dengan Polda Aceh, kedua pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah tiba di lokasi persembunyian.

“Selang sekitar satu jam setelah pelaku tiba, tim langsung melakukan penangkapan,” tutupnya.