Yayasan Puteri Indonesia Ambil Sikap Tegas, Gelar Jeni Rahmadial Fitri Dicabut

Yayasan-Puteri-Indonesia-Ambil-Sikap-Tegas-Gelar-Jeni-Rahmadial-Fitri-Dicabut.jpg
Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya dinobatkan sebagai Puteri Indonesia Riau 2024. (Dok. Insert)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yayasan Puteri Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kasus pelanggaran hukum yang menyeret salah satu pemegang gelarnya. 

Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya dinobatkan sebagai Puteri Indonesia Riau 2024, resmi dicabut gelarnya setelah diduga terlibat dalam praktik medis ilegal dan kini tengah menjalani proses hukum.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, pihak yayasan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan media terkait kasus yang menjerat Jeni. 

Yayasan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun merasa perlu mengambil sikap demi menjaga integritas lembaga.

"Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai kredibilitas dan profesionalisme, kami memandang penting untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia dan seluruh pemegang gelar di Indonesia," demikian pernyataan resmi tersebut, Rabu, 29 April 2026.

Kasus yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia menjalankan praktik medis tanpa izin resmi. Dugaan tersebut memicu reaksi luas, mengingat statusnya sebagai figur publik yang sebelumnya membawa nama daerah di ajang nasional.

Langkah pencabutan gelar ini dinilai sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga standar moral dan etika para finalis maupun pemenang kontes kecantikan yang berada di bawah naungannya. 

Yayasan juga ingin memastikan bahwa setiap individu yang menyandang gelar Puteri Indonesia mampu menjadi panutan di tengah masyarakat. Keputusan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa gelar kehormatan tidak hanya membawa prestise, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga perilaku dan kepatuhan terhadap hukum. 

Yayasan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap bidang yang dijalani.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri masih berlangsung. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, sembari melihat bagaimana penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.


Dengan dicabutnya gelar tersebut, posisi Puteri Indonesia Riau 2024 kini secara resmi dinyatakan kosong, dan belum ada keterangan lebih lanjut apakah akan dilakukan penunjukan pengganti atau tidak.

Sebelumnya diketahui, Eks Finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri akhirnya dilakukan penjemputan paksa oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Jeni dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan dijemput paksa di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa, 28 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," ujar Kombes Ade, Rabu, 29 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," jelas Ade.

Korban bahkan mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.

Polisi mengungkap, korban JRF tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, tergantung jenis tindakan. Untuk salah satu korban, biaya yang dipungut mencapai Rp16 juta.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis. Namun, ia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat.

"Pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia," ungkapnya.

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan dan menjalankan berbagai tindakan medis terhadap kliennya. 

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tidak berselang lama, akhirnya penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.