Ferry Yunanda Akui Tidak Menerima Perintah Mengumpulkan Uang dari Abdul Wahid

Ferry-Yunandi-Akui-Tidak-Menerima-Perintah-Mengumpulkan-Uang-dari-Abdul-Wahid.jpg
Abdul Wahid saat persidangan di PN Pekanbaru, Rabu, 29 April 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Rabu, 29 April 2026. 

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan dalam keterangan saksi, fakta jelas dipaparkan langsung bahwa Abdul Wahid tidak pernah memberikan perintah secara langsung kepada Ferry untuk mengumpulkan uang dari para kepala UPT. 

Semakin kesini semakin terbongkar fakta sebenarnya. Pak Wahid tidak pernah memerintahkan Ferry mengumpulkan uang. Diakui sendiri oleh Ferry bahwa ia tidak pernah diancam, tidak pernah diperintah oleh Abdul Wahid tidak pernah membawa uang kepada Abdul Wahid baik dalam bentuk uang atau barang," ujarnya, usai sidang.


Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Abdul Wahid seharusnya bukan lah sosok yang dituding dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

"Semakin terbukti bukan Pak Wahid yang harusnya disidang ini tetapi Ferry yang punya kontribusi besar. Dia yang mengumpulkan uang, memelintir pesan Kadis PUPR sehingga Kepala UPT merasa diancam sehingga memberikan uang," jelasnya.

Apalagi, pihak Ferry pula yang menyerahkan uang kepada Kadis PUPR maupun pihak Dhani.

"Sehingga perannya yang sangat signifikan dalam kasus ini," pungkasnya.