RIAU ONLINE, PEKANBARU — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Provinsi Riau diwarnai dengan berbagai sorotan terhadap kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari harapan.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Riau menilai hubungan industrial di daerah tersebut masih dihadapkan pada persoalan klasik yang belum terselesaikan, mulai dari pelanggaran regulasi upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap aturan upah masih kerap terjadi, terutama di sektor perkebunan.
“Buruh di sektor perkebunan hingga saat ini belum pernah menerima kenaikan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Ia menyoroti kondisi di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu, di mana perusahaan disebut tidak menjalankan ketentuan kenaikan upah sektor perkebunan tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain persoalan upah, isu PHK juga menjadi perhatian. Juandy menyebut adanya kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi akibat alih kelola perusahaan perkebunan sawit ke pihak Agrinas.
Dalam proses tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.
“Perusahaan berdalih adanya pengambilalihan oleh Agrinas, sehingga kewajiban pesangon diabaikan. Ini jelas merugikan buruh,” tegasnya.
KSBSI juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya terkait hak-hak buruh seperti pesangon, upah lembur, dan kekurangan pembayaran upah.
“Perjuangan kami sudah melalui proses panjang sesuai mekanisme hukum, namun hasilnya belum dirasakan buruh. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” kata Juandy.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan, bahkan terhadap putusan resmi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KSBSI mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam memperbaiki situasi ketenagakerjaan di Riau.
Dalam peringatan May Day tahun ini, KSBSI Riau juga mengangkat sejumlah isu nasional, seperti dorongan ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh, serta revisi aturan kontrak outsourcing.
Juandy menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan tanpa solusi nyata.
“Tidak cukup hanya perayaan, tidak cukup hanya bersorak. Harus ada tindakan nyata dan pembahasan serius untuk mencari solusi,” ujarnya.
KSBSI pun mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum dan legislatif untuk membuka ruang dialog khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih membelit para pekerja.
“Bangkit berjuang atau hilang ditelan zaman,” pungkasnya.

