RIAU ONLINE, MERANTI - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge yang diduga mengandung zat etomidate dalam operasi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin, 27 April 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar untuk menekan peredaran narkotika lintas negara, khususnya melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial K (26) dan S (38). Keduanya ditangkap saat mencoba membawa barang haram tersebut menggunakan speedboat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Indonesia melalui Selat Akar.
"Kami menerima informasi adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri yang masuk melalui jalur perairan. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif," ujar AKBP Aldi, Selasa, 28 April 2026.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan speedboat yang dicurigai membawa barang terlarang tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung melakukan penghadangan di lokasi.
Namun, saat hendak dihentikan, para pelaku justru berusaha melarikan diri dan melakukan manuver berbahaya.
"Pelaku sempat mencoba kabur dan bahkan berupaya menabrak petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Dalam upaya tersebut, salah satu tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 27 kilogram sabu yang dikemas dalam 17 paket merek Chinese Pin Wei dan 10 paket merek Gold Leaf. Selain itu, turut diamankan 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate dari berbagai merek.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit speedboat yang digunakan pelaku, serta sejumlah tas sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika.
"Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika," tegas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional di balik penyelundupan tersebut.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk pihak yang mengendalikan distribusi narkotika ini," tegasnya.

