Puluhan Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter Klinik Unri Lapor Satgas PPKPT

Ketua-Satgas-PPKPT-Unri-Dr-Separen.jpg
Ketua Satgas PPKPT Unri, Dr Separen (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau (Unri) menerima sebanyak lebih kurang 30 laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Klinik Pratama Unri.

Ketua Satgas PPKPT Unri, Dr Separen, mengungkapkan dari puluhan laporan tersebut, tiga korban telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim satgas. Mayoritas korban merupakan mahasiswi aktif, sementara sebagian lainnya adalah alumni yang mengalami dugaan pelecehan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik kampus.

“Terduga pelaku saat memeriksa pasien diduga meminta membuka kancing baju, bahkan ada yang diminta membuka resleting celana. Selain itu, pelaku juga meminta nomor handphone dan berkomunikasi di luar konteks medis,” ujar Separen.

Ia menambahkan, dugaan tindakan tersebut bukan baru terjadi, melainkan diduga sejak 2018. Namun, korban sebelumnya enggan melapor karena rasa malu dan takut.

“Kasus ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Yang berani speak-up baru sebagian kecil melalui media sosial. Kami langsung bergerak cepat agar kasus ini segera ditangani,” katanya.

Seiring dengan mencuatnya laporan, oknum dokter berinisial LH telah dinonaktifkan dari tugasnya di Klinik Pratama Unri sejak Senin, 27 April 2026.


“Terduga pelaku sudah kami nonaktifkan sejak laporan masuk. Yang bersangkutan merupakan dokter yang melayani fasilitas kesehatan mahasiswa,” jelas Separen.

Saat ini, Satgas PPKPT masih terus melakukan pendalaman melalui gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban. Proses pengambilan keterangan disebut akan terus berlanjut.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah sejumlah mahasiswi mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani pemeriksaan medis. Salah satu korban mengaku diminta membuka kancing baju dengan alasan pemeriksaan, namun merasa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.

“Aku asam lambung tapi disuruh buka kancing baju paling atas, diperiksa pakai stetoskop, terus diraba dada. Bagian atas perut dicek, tapi menurut aku sudah agak ke bawah,” tulis salah satu korban.

Pengakuan serupa juga disampaikan korban lain yang mengaku diminta membuka kancing baju saat berobat karena batuk dan sesak napas.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unri, Armia, membenarkan pihak kampus telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Ia memastikan, penanganan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan perlindungan korban.

“Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengutamakan perlindungan korban. Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Armia dalam keterangan tertulis.

Pihak kampus melalui Satgas PPKPT juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku.