RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang perempuan berinisial N yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga masih beraktivitas di ruang publik. Ia bahkan diduga menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Oktober 2025 lalu.
Kasus ini diungkap oleh seorang wanita yang merupakan korban dalam perkara hukum tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Yusuf Daeng, ia mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani DPO.
“Dalam hukum, apabila seseorang sudah berstatus DPO, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Itu menjadi kewajiban kepolisian sebagai penyidik,” ujar Yusuf, Jumat, 17 April 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa identitas seseorang yang masuk dalam daftar DPO umumnya diumumkan ke publik melalui berbagai media sebagai bagian dari upaya pencarian.
“Jadi, seseorang bisa dimuat di berbagai media atau menempelkan berbagai di publik untuk orang yang DPO,” terangnya.
Korban yang diketahui merupakan mantan menantu dari terduga pelaku menyebut bahwa informasi mengenai status DPO tersebut telah diketahui oleh lingkungan sekitar, termasuk keluarga inti.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kehadiran DPO dalam acara resepsi tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan kasusnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang diterbitkan Polres Tanah Datar pada 9 April 2021. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, Polres Tanah Datar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/O/N/2022/Reskrim. Dalam surat tersebut, N ditetapkan sebagai DPO dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan dugaan mengambil barang tanpa izin dari pihak yang berhak.
Kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut pencarian terhadap DPO yang dimaksud.

