RIAU ONLINE, DUMAI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan rangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015–2025.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Dumai, Kamis, 16 April 2026.
Lokasi tersebut meliputi Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Kantor PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), Kantor PT Taruna Cipta Kencana, Kantor PT Pelayaran Cahaya Papua, Kantor PT Spectra Segara Tirta Line, serta Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.
Langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di tiga lokasi strategis, yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di enam lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk dijadikan alat bukti," ujar Zikrullah, Jumat, 17 April 2026.
Zikrullah menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Adapun tindakan ini dilakukan guna mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum berikutnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Zikrullah menyebutkan bahwa langkah tegas yang diambil Kejati Riau ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti layanan kepelabuhanan dan pelayaran.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi," tegasnya.
Menurut Zikrullah, upaya tersebut juga sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Upaya ini tentunya selaras dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutup Zikrullah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami barang bukti yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

