RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya pencurian sepeda motor di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga yang langsung mengejar pelaku.
Seorang pria bernama Muhammad Rizki Alfiqram alias Alfi akhirnya diamankan polisi usai tertangkap tangan saat mendorong motor hasil curian, Kamis, 16 April 2026 sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Nelayan Ujung, RT 02 RW 06, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Korban,
Jefri Zulkarnain, awalnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman sebuah kios yang belum selesai dibangun. Saat itu, Jefri tengah mencari rumput di sekitar lokasi. Namun, beberapa menit kemudian, ia menyadari motornya telah hilang dari tempat parkir.
"Korban kemudian berupaya mencari dan melihat dua orang pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Dodi Vivino, Jumat, 17 April 2026.
Melihat hal tersebut, korban bersama seorang rekannya, Rizki, langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga para pelaku mengarah ke sebuah rumah kosong.
"Korban berhasil menghentikan pelaku dan mengambil kembali sepeda motor miliknya. Salah satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax," jelas Dodi.
Warga yang berhasil menangkap pelaku kemudian segera menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel Polsek Rumbai yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas piket SPKT bersama piket fungsi tiba di tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku diketahui bernama Muhammad Rizki Alfiqram alias Alfi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tegas Iptu Dodi Vivino.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 4442 AAJ, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai laporan korban. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp9 juta.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Dodi.

