RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 1.026 kasus berhasil diungkap dengan total 742 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin masif.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujarnya.
Untuk wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tercatat 51 kasus berhasil diungkap dengan 77 tersangka diamankan. Data ini menunjukkan kawasan pesisir masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika yang menjadi perhatian aparat.
Di sisi lain, situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan mulai berangsur kondusif pasca aksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski demikian, aparat masih mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lanjutan.
Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, menyebut kondisi keamanan sudah mulai terkendali, meski masih terdapat potensi pergerakan warga.
“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Polisi telah melakukan penyegelan terhadap delapan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, tiga rumah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi warga.
“Untuk saat ini ada delapan rumah yang sudah kita lakukan penyegelan. Rumah yang dirusak warga sekitar tiga rumah,” tambahnya.
Polda Riau menegaskan akan terus mengambil langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Pandra.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547 atau Call Center 110, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Riau dapat ditekan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa.

