RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menjelang Hari Raya Idulfitri berhasil digagalkan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau.
Dua pelaku berinisial AR (34) dan AA (34) ditangkap Polda Riau saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Senin, 16 Maret 2026.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor mencapai 673,4 gram yang diduga kuat akan diedarkan untuk memanfaatkan momentum Lebaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes I Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di salah satu rumah di lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud," ujar Kombes Putu, Sabtu, 21 Maret 2026.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah tersebut membuahkan hasil signifikan.
Polisi menemukan sebuah tas hitam di dalam kamar yang berisi enam paket besar dan tiga paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik salah satu tersangka.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Kombes Putu, sabu yang diamankan tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan menjelang Lebaran, saat permintaan narkotika cenderung meningkat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kuat dugaan barang ini akan diedarkan saat momen Lebaran. Kami masih terus mendalami dari mana asal barang dan ke mana saja rencananya akan disalurkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
"Kedua pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

