Kembali Telan Korban, Polsek Kulim Tak Jalankan Perintah Kapolda Riau Tutup Galian C?

Dua-Bocah-Adik-Kakak-Meninggal-Di-Bekas-Galian-C-Ilegal-Tenayan-Raya.jpg
Lokasi bekal galian C ilegal yang menewaskan kakak beradi di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas galian C di Pekanbaru khususnya di Kecamatan Kulim tetap berjalan meski mendapatkan atensi khusus dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Pasalnya, aktivitas galian C di Kulim telah menewaskan dua bocah adik kakak pada September 2025 lalu. 

Kini, aktivitas ilegal tersebut kembali menelan korban. Insiden serupa ini tampaknya terjadi akibat pembiaran oleh aparat kepolisian tanpa pengawasan ketat atas aktivitas tersebut. 

Seorang pria dilaporkan tewas usai terjatuh di bekas galian C di Kecamatan Kulim, Rabu, 18 Maret 2026.

Padahal sebelumnya, Irjen Herry telah memerintahkan Polsek Kulim atau Polsek Tenayan Raya untuk menindak tegas galian C di Kulim. Irjen Herry sempat meradang lantaran banyaknya aktivitas Galian C ilegal


di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Ini tamparan keras, bukan saja kepada saya selaku Kapolda Riau tapi semua stakeholder dan pemerintah kota Pekanbaru," tegas Herry dengan wajah memerah.

Menurutnya, dalam UU pertambangan khususnya nomor 3 tahun 2020 sudah jelas mengatur yang pertama bahwa pertambangan ilegal tidak dibenarkan secara hukum dan aturan

"Galian C ilegal ini harus memiliki standar yang diatur dalam ketentuan undang-undang disampaikan kesehatan dan keselamatan dan rehabilitasi lingkungan."

"Saya perintahkan Polresta untuk menindak tegas dengan seadil-adilnya. Dari ujung jalan sampai ini, ilegal semua. Pengelola dan pemilik tanah bertanggung jawab atas tewasnya dua bocah adik kakak tersebut," pungkasnya.