Pemprov Riau Berlakukan Kebijakan WFA Silang Bagi ASN

Sekretaris-Daerah-Sekda-Provinsi-Riau-Syahrial-Abdi.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, WFA bukan libur tambahan melainkan untuk memastikan setiap pegawai tetap produktif. WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.

"Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya," ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat memastikan pelayanan publik tidak terganggu pasca cuti bersama Lebaran.


"Baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," jelasnya.

Periode libur panjang menyambut Idulfitri 1447 Hijriah akan dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang merupakan gabungan antara cuti bersama dan peringatan Hari Suci Nyepi. Momen ini menjadi titik awal bagi sebagian besar masyarakat untuk mulai melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman masing-masing setelah menyelesaikan masa WFA fase pertama.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 21–22 Maret 2026 sebagai hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Libur tersebut kemudian disambung dengan cuti bersama Idulfitri yang jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026. Dengan rentetan jadwal tersebut, kebijakan WFA pada tanggal 25–27 Maret menjadi krusial untuk mencegah terjadinya puncak kemacetan arus balik yang ekstrem.