RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial AFB menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, EO.
Dalam sidang tersebut, korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas kekerasan yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Jon Hendri mengatakan, kliennya dipanggil sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan fisik serius yang berdampak pada kondisi tubuhnya hingga saat ini.
“Hari ini klien saya, dipanggil untuk memberikan kesaksian atas peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga sebagai pelapor dalam perkara ini,” kata Jon Hendri.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut korban mengalami penganiayaan berat. Tangan korban bahkan patah akibat tendangan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Dalam peristiwa itu klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. Sampai saat ini di tangannya masih terpasang besi yang harus digunakan seumur hidup,” jelasnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Jon Hendri menegaskan, kekerasan tersebut menyebabkan kliennya mengalami cacat permanen.
“Kalau kita bicara dari sisi hukum, KDRT ini mengakibatkan klien kami cacat seumur hidup,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2023 hingga 2024.
Menurut Jon Hendri, peristiwa itu sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2024. Namun saat itu pelaku melarikan diri ke negara asalnya di Amerika Serikat.
“Waktu itu sudah pernah dilaporkan, tetapi pelaku kabur kembali ke Amerika. Setelah dia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya kasus ini diproses dan masuk persidangan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap proses hukum berjalan adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.
“Kami berharap penyidik dan hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Hukum di Indonesia harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jon Hendri juga mengungkapkan konflik rumah tangga tersebut dipicu persoalan pribadi, salah satunya karena terdakwa diduga menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa.
“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain di Jawa. Dari situlah konflik rumah tangga mulai terjadi hingga berujung kekerasan,” katanya.
Pasangan tersebut menikah sejak tahun 2018.
Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
“Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat agar ada pertanggungjawaban atas perilaku warganya,” pungkas Jon Hendri.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

