RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu, 11 Maret 2026.
Kedatangan Abdul Wahid di Kota Pekanbaru pada Rabu disertai pengawalan ketat aparat gabungan serta menjadi perhatian masyarakat yang hadir di sekitar lokasi.
Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bersama dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli, Dani M Nursalam. Ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK saat turun dari pesawat.
Pantauan di lokasi menunjukkan Abdul Wahid turun dari pesawat dengan tangan terborgol dan mengenakan masker hitam serta topi hitam.
Ia dikawal ketat oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, serta petugas Kejaksaan sebelum kemudian dibawa menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Setibanya di rumah tahanan tersebut, suasana sempat diwarnai aksi dukungan dari sejumlah masyarakat. Sekelompok ibu-ibu terlihat memainkan alat musik rebana dengan irama kompang sebagai bentuk penyambutan. Selain itu, beberapa pendukung juga meneriakkan dukungan kepada Abdul Wahid.
"Pak Gub benar, Pak Gub tidak bersalah," teriak sejumlah pendukung yang berada di sekitar lokasi saat rombongan tiba.
Juru Bicara Gerakan Keadilan untuk Wahid, Rinaldi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.
Menurutnya, tim pendukung telah menyiapkan bantuan hukum serta pengacara yang akan membela Abdul Wahid di pengadilan.
"Kami nyatakan sangat siap untuk menghadapi sidang," ujar Rinaldi.
Ronaldi juga mengklaim pihaknya telah menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai dapat menjadi bukti penting dalam persidangan nanti.
Bukti tersebut, menurutnya, berpotensi memperkuat posisi Abdul Wahid dan menunjukkan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan.
"Kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya dapat dijadikan senjata pamungkas di persidangan untuk menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah dan tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang disebut sebagai ‘jatah preman’ di lingkungan PUPR Riau," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait pemindahan penahanan Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin, 3 November 2025 lalu. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya di sektor PUPR.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Beberapa di antaranya adalah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik juga sempat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Tak hanya itu, KPK turut melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau serta Kantor Dinas PUPR PKPP. Dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, penyidik juga sempat mengamankan beberapa pejabat daerah untuk dimintai keterangan.
Di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, serta Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal. Keduanya diperiksa guna mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Provinsi Riau. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan membuktikan pembelaan mereka dalam persidangan yang akan datang.

