Renovasi Gereja HKBP Kulim Jaya Digeruduk, Camat Sebut Hanya Pertanyakan Izin

Ilustrasi-ibadah-di-gereja.jpg
Ilustrasi ibadah di gereja (shutterstok)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pada Rabu lalu, 25 Februari 2026, Renovasi Gereja HKBP Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau diduga mendapatkan penolakan dan diminta untuk dihentikan oleh warga setempat. 

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu 25 Februari 2026 dan dibenarkan oleh Camat Lubuk Batu Jaya, Armien kepada Riauonline, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam konfirmasinya, Armien membenarkan adanya warga yang mendatangi Gereja HKBP Kulim Jaya saat sedang proses renovasi di tanggal tersebut, namun ia menjelaskan hal itu bukan penggerudukan. 

"Itu bukan penggerudukan, sebenarnya tahun 2024 sudah ada mediasi antara warga dan pihak gereja terkait pembangunan gereja, tetapi syaratnya belum lengkap. Kemudian, di bulan Februari ini, pembangunan gereja dilanjutkan, jadi pihak Kades dan tokoh masyarakat meminta pendampingan juga dari Kapolsek untuk mempertanyakan bagaimana dengan perizinannya," ujarnya.

Ia menegaskan, warga setempat tidak menolak dibangunnya gereja di wilayah tersebut. Namun, mereka meminta agar pihak gereja menunjukkan izin-izin yang dibutuhkan.

"Intinya, warga hanya ingin agar izinnya ada dan bisa diperlihatkan sebelum gereja dibangun," jelasnya.


Menurutnya, pihaknya akan segera menggelar mediasi antara pihak gereja, FKUB kecamatan, dan warga terkait persoalan tersebut. 

"Minggu depan kita akan menggelar mediasi dengan melibatkan FKUB setempat juga. Karena kita ingin masalah ini segera selesai dan tidak menjadi simpang siur," jelasnya.

Sementara itu, Pendeta Faber Manurung melalui keterangan persnya mengatakan aksi warga yang melarang dan memaksa pihak HKBP Kulim Jaya untuk menghentikan renovasi bangunan gereja, pada saat itu, disaksikan Camat dan Kapolsek Lubuk Batu Jaya.

Menurut Pendeta Faber Manurung yang bertugas melayani HKBP Kulim Jaya, HKBP ini sudah memiliki jumlah jemaat mencapai 200 jiwa. Pihaknya berencana merenovasi bangunan gereja karena kondisinya sudah tidak layak sejak tahun 2010 lalu. 

Namun, dalam proses renovasi ini, sekelompok warga datang melarang pembangunan fondasi gereja.

"Kondisi papan gereja yang lapuk dan hancur, atap bocor-bocor, dan sangat tidak layak dan nyaman digunakan beribadah, kami memutuskan sejak Februari tahun ini untuk merenovasi bangunan HKBP Kulim Jaya," jelasnya.

Pendeta Faber menjelaskan bahwa HKBP Kulim Jaya adalah gereja yang resmi terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah mempunyai sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena itu, kami berharap jajaran pemerintah dan aparat di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kabupaten Indragiri Hulu untuk memfasilitasi renovasi dan pembangunan gereja HKBP Kulim Jaya yang adalah hak kami," kata Pendeta Faber.

"Sebagai warga negara, kami juga mempunyai hak berperan dan berpartisipasi ikut memajukan wilayah dari mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan bahkan nasional," pungkasnya.