RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Seorang siswi salah satu SMA negeri di Pekanbaru diduga mengalami pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru saat mengikuti kegiatan sekolah di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam sebuah minibus ketika korban tengah beristirahat usai mengikuti kegiatan olahraga. Oknum guru tersebut disebut melakukan tindakan yang tidak sesuai norma terhadap korban. Mirisnya, aksi tersebut diduga direkam oleh oknum guru tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban bersama keluarganya ke Cipta Germas PPA Pekanbaru untuk meminta pendampingan. Selain itu, laporan resmi juga telah disampaikan ke Polda Riau guna penanganan lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum Cipta Germas PPA Riau, Rika Parlina mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menyebut korban dan keluarga merasa terpukul atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh tenaga pendidik tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Korban dalam kondisi lelah setelah kegiatan di Duri dan beristirahat di mobil. Kemudian datang oknum guru dan melakukan tindakan yang tidak pantas,” ujar Rika.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan. Ia juga mendesak kepala sekolah untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan hingga ada keputusan resmi dari dinas.
“Kami minta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dan kepala sekolah menonaktifkan guru tersebut sampai ada keputusan. Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 18 Pekanbaru, Wan Roswita, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan oleh oknum guru. Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan klarifikasi antara korban dan oknum guru.
“Anak itu ada menyampaikan pada kami bahwa ia dipegang oleh gurunya, itu kami benarkan ada. Karena ini baru pertama kali kami mengetahui beliau melakukan hal yang tidak dibenarkan sebagai seorang guru, tentu kami sebagai pimpinan memberikan sanksi tertulis dan yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Namun hingga kini, oknum guru tersebut masih aktif mengajar dan hanya dikenakan sanksi teguran tertulis dari pihak sekolah. Kondisi ini menuai perhatian, mengingat dugaan pelanggaran terhadap peserta didik merupakan persoalan serius yang seharusnya ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Korban berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga juga meminta agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional serta mendorong adanya langkah tegas dari instansi pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

