Asah Kapak Sebelum Beraksi, Pelaku Berniat Aniaya Mahasiswi UIN Suska Sejak November

Pelaku-pembacokan-mahasiswi-uin.jpg
Pelaku, Reyhan Mufazzar (22), saat diamankan di Polsek Binawidya. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Faradila Ayu Pramesti (23), yang terjadi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum lantai dua, Kamis, 26 Februari 2026 pagi. Pelaku, Reyhan Mufazar (22), ternyata telah merencanakan aksi penganiayaan tersebut sejak November 2025.

“Dari keterangan pelaku, dia sudah ada niat di bulan November 2025 untuk melakukan penganiayaan kepada korban, namun baru ia lakukan sekarang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pagi hari sebelum kejadian, tersangka sempat mengasah kapak dan parang yang akan digunakannya untuk melukai korban. Namun saat beraksi, pelaku memilih menggunakan kapak.

“Pelaku memang sudah memiliki niat untuk menganiaya korban dengan menyiapkan parang dan kapak. Namun saat penganiayaan, pelaku memakai kapak untuk melukai korban,” jelas AKP Anggi.

Kejadian berdarah itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di area kampus. Korban dibacok sebanyak tiga kali hingga bersimbah darah. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian belakang telinga, dahi, punggung, serta pergelangan tangan, dengan luka sayatan yang dalam.


“Kondisi korban mengalami luka pada bagian belakang telinga, dahi, punggung dan pergelangan tangan dengan luka sayatan yang dalam,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pandra.

Motif sementara, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah cintanya ditolak korban.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk penanganan lebih lanjut. Meski kehilangan banyak darah, korban dilaporkan selamat dan telah sadar.

“Korban Alhamdulillah selamat dan tadi sudah sadar. Kini korban akan dirujuk ke RS Arifin Achmad untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Laporan resmi kita terima sekitar pukul 08.00 WIB dan tim langsung ke lokasi kejadian. Kami segera mengamankan area dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan,” tegas Santo.

Untuk kepentingan penyelidikan, aparat memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian guna membatasi akses. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.