Gajah Mati, Kejahatan Jalanan, dan Korupsi Menggantung: Riau Butuh Kepastian Hukum

Pelaku-jambret-diamankan-warga.jpg
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Senin, 26 Januari 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan 14 menegaskan tiga peran utama.

Diantara, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam regulasi tersebut, institusi kepolisian dituntut profesional, transparan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

Secara normatif, mandat itu jelas dan tegas. Namun dalam praktik di lapangan, khususnya di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran Polres, sejumlah kasus besar hingga kini dinilai publik belum menunjukkan titik terang.

Berikut beberapa kasus penegakan hukum di Riau yang masih menjadi sorotan dirangkum RiauOnline, Senin, 16 Februari 2026.

  1. Pembunuhan Gajah oleh Pemburu Liar di Pelalawan

Kasus pembunuhan satwa dilindungi di Kabupaten Pelalawan sempat menggemparkan publik. Seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati diduga akibat aksi pemburu liar. 

Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terhadap satwa dilindungi yang menjadi simbol konservasi Riau.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengungkapan jaringan pemburu liar tersebut. Apakah pelaku utama sudah tertangkap? Adakah aktor intelektual di balik perburuan ilegal yang selama ini merugikan ekosistem dan mencoreng citra penegakan hukum lingkungan di Riau?

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan progres penanganannya.

  1. Dugaan SPPD Fiktif Rugikan Negara Rp195,9 Miliar

Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) dengan nilai fantastis mencapai Rp195,9 miliar menjadi perhatian luas.

Angka kerugian negara yang besar tentu menuntut proses hukum yang serius, transparan dan akuntabel.

Sempat muncul pernyataan bahwa perkara tersebut akan dibahas di Kortas Tipikor pada awal Januari. Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai penetapan tersangka lanjutan maupun perkembangan signifikan lainnya.

Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada wacana atau klarifikasi semata, tetapi benar-benar dibawa hingga ke meja hijau bila unsur pidana terpenuhi.


  1. Maraknya Aksi Begal dan Jambret

Di sejumlah titik di Pekanbaru dan wilayah lain di Riau, masyarakat mengeluhkan maraknya aksi begal dan jambret. Kejahatan jalanan ini menimbulkan rasa takut dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Sejumlah korban telah melapor, namun tidak sedikit kasus yang pelakunya belum terungkap. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas patroli, pengawasan wilayah rawan, serta strategi pencegahan dan pengungkapan oleh aparat.

Padahal, dalam tupoksi Polri, pemeliharaan kamtibmas menjadi garda terdepan yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Berikut beberapa rangkaian Aksi Kejahatan yang Belum terungkap 

  • Aksi begal terjadi di Jalan Dr Susilo, sekitar pukul 05.27 WIB, dengan korban seorang ibu muda yang motornya dirampas tepat di depan rumahnya

  • Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. 

  • Aksi kriminal kembali terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 05.05 WIB. Kali ini, pencurian sepeda motor terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Taman Karya, Jalan Sakato, Kecamatan Tuah Madani. 

Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam doff dengan nomor polisi BM 3771 HW dilaporkan raib digondol maling.

  • Aksi penjambretan kembali terulang pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kartama/Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai. Kejadian tersebut terjadi di tikungan Jalan Kartama. 

Dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream mencoba merampas ponsel milik korban.

  • Sementara itu, pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di kawasan Tuah Madani. 

Sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BM 2732 ACJ dilaporkan hilang dari salah satu rumah kos di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya.

  1. Penganiayaan Bersama hingga Tewas Pemuda di Pekanbaru

Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Pekanbaru juga menyisakan tanda tanya. Keluarga korban dan masyarakat menanti kepastian hukum atas peristiwa tragis tersebut.

Budi Utomo alias Budi Toyo diduga adalah otak pelaku penganiayaan terhadap remaja 19 tahun Satrio Wardhana Ramadhan yang tewas usai dituduh maling di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat.

Selain Budi Toyo, tiga orang lainnya, Bondan alias Dani, Muhammad Riski Saputra, Reyhan masih dilaporkan sebagai buron penganiayaan kepada Satrio Wardhana.

Sedangkan dua orang lainnya bernama Muhammad Fikri (24) dan Joni Iskandar (19) sudah lebih dulu ditangkap dua lokasi berbeda.

Muhammad Fikri yang juga merupakan Sekuriti Ramayana ditangkap saat akan melaksanakan Apel, sedangkan Joni ditangkap saat membungkus nasi goreng di Jalan Nilam.

Antara Regulasi dan Realitas

Jika merujuk pada amanat UU, kepolisian memiliki kewenangan menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan tersangka. Dalam setiap prosesnya, profesionalitas dan transparansi menjadi kunci.

Namun, ketika sejumlah kasus besar berjalan lambat atau minim informasi perkembangan, muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan progres perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Polda Riau dan seluruh Polres jajaran tentu memiliki tantangan tersendiri.  Keterbatasan personel, luas wilayah, hingga kompleksitas kasus. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman.

Penegakan hukum tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal konsistensi, keterbukaan informasi, dan keberanian menuntaskan perkara tanpa tebang pilih.

Tupoksi Polri bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan komitmen moral dan hukum yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika penegakan hukum berjalan tegas dan transparan, maka kepercayaan publik akan tumbuh. 

Sebaliknya, jika kasus-kasus besar terus menggantung tanpa kepastian, pertanyaan publik akan semakin keras terdengar.

Kini, sorotan tertuju pada Polda Riau dan seluruh jajaran, mampukah menjawab keraguan dengan kinerja yang nyata.