Dua Mahasiswa asal Kampar Selundupkan 18 WNA Asal Myanmar ke Malaysia

Dua-Mahasiswa-asal-Kampar-Selundupkan-18-WNA-Asal-Myanmar-ke-Malaysia.jpg
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar serta Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Riau AKBP Jogi saat memberi keterangan pada Jumat, 13 Februari 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dengan mengamankan 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar tanpa dokumen resmi. 

Dua orang tersangka yang berperan sebagai pengangkut turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar serta Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Riau AKBP Jogi, mengungkap kronologis kejadian tersebut.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian dan ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Ditpolairud Polda Riau.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim kapal patroli Polri KM Kedidi 3015 melaksanakan pemantauan di sekitar Jalan Purwo Salim, Jalan Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan," ujar Pandra, Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua unit kendaraan mencurigakan. Mobil pertama, Honda BR-V warna putih dengan nomor polisi BM 1927 QD, dikemudikan tersangka berinisial MRA. 


Sementara mobil kedua, Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1835 QJ, dikendarai tersangka FA.

"Kedua kendaraan tersebut masing-masing membawa sembilan orang WNA tanpa dokumen yang sah, sehingga total keseluruhan berjumlah 18 orang," jelasnya.

Menurut Pandra, kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Kampar, berusia antara 20 hingga 24 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar.

Modus operandi yang digunakan adalah menjemput para WNA di wilayah Dumai atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. Para tersangka dijanjikan imbalan finansial sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap penjemputan.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Mereka bekerja sama menjemput sembilan orang di mobil pertama dan sembilan orang di mobil kedua, kemudian membawa ke lokasi yang sudah ditentukan," terang Pandra.

Pandra menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas antara Polda Riau dan Mabes Polri, termasuk dukungan dari Korpolairud Baharkam Polri. Selain itu, informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 juga sangat membantu.

"Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Dan kali ini terbukti benar adanya tindak pidana pengangkutan WNA tanpa dokumen sah," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 18 WNA tersebut juga dalam penanganan pihak berwenang untuk proses pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda sesuai kategori dalam KUHP terbaru," pungkasnya.