RIAU ONLINE, DUMAI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau mengungkap tindak pidana keimigrasian berupa pengangkutan dan fasilitasi 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar tanpa dokumen perjalanan yang sah, Senin, 9 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan manusia yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Apri Fajar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pergerakan sejumlah WNA yang diduga akan diseberangkan secara ilegal dari wilayah pesisir Dumai.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim dari KP. Kedidi-3015 segera melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif untuk mencegah praktik penyelundupan manusia di wilayah perairan Riau," ujar Kombes Pandra, Jumat,
Dalam pemantauan di titik koordinat 01.825898”N – 101.323120”E, petugas mendapati dua kendaraan yang mencurigakan. Mobil pertama, Honda BR-V warna putih nomor polisi BM 1927 QD, dikemudikan oleh Muhammad Alfa Reza (20). Di dalam kendaraan tersebut terdapat 9 WNA asal Myanmar.
Sementara mobil kedua, Toyota Avanza warna abu-abu nomor polisi BM 1835 QJ, dikemudikan oleh Fahri Adriansyah (24), juga membawa 9 WNA dengan tujuan yang sama.
"Total ada 18 WNA asal Myanmar yang akan diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan kapal atau speedboat melalui jalur laut ilegal di wilayah perairan Dumai," jelasnya.
Petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta seluruh WNA dan barang bukti. Mereka kemudian dibawa ke KP. Kedidi-3015 dan selanjutnya dikawal ke Markas Komando Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua tersangka hanya berperan sebagai sopir yang bertugas menjemput para WNA di Kota Pekanbaru untuk diantarkan ke Dumai.
Muhammad Alfa Reza bertugas mengemudikan Honda BR-V, sementara Fahri Adriansyah mengemudikan Toyota Avanza.
Keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang agen untuk mengambil mobil rental, menjemput para WNA, dan mengantarkan mereka ke titik keberangkatan.
"Para tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai agen. Mereka dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan," jelas Pandra.
Fahri menerima uang jalan sebesar Rp1.500.000, sementara Reza Rp1.200.000. Saat diamankan, uang sisa upah yang ditemukan masing-masing sebesar Rp850.000 dan Rp500.000.
"Motif sementara karena faktor ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga. Namun demikian, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana serius yang mengancam kedaulatan negara," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta/atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
"Ini adalah bentuk kejahatan penyelundupan manusia. Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun penjara. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.

