Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain demi Jadi Wakil Rakyat

Ilustrasi-ijazah.jpg
Ilustrasi ijazah (Istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan inisial SU, diduga menggunakan ijazah orang lain saat mendaftar atau mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

SU diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain dengan nama yang sama di Lampung. Kemudian, memperoleh paket C dan memanfaatkannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada periode 2019 dan 2024 di Pelalawan, Riau.

Kini, status SU masih dilakukan pendalaman lebih lanjut dan belum ditetapkan sebagai tersangka.


"Masih proses lanjut pendalaman Nanti statusnya jelas demi kepastian hukum, akan kami release resmi," ujar Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar dua periode ini akan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.