RIAU ONLINE, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank.
Pelaku berinisial DS alias D (49), merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum dan mengulangi tindak kejahatan yang serupa. Pelaku bahkan telah beraksi di 29 lokasi lintas provinsi.
Terakhir, pelaku melakukan aksinya di mesin ATM di dalam Alfamart Bumiayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Minggu, 7 Desember 2025, pukul 10.54 WIB.
Kejahatan pelaku itu dilaporkan korban, DS (40), seorang PNS yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan. DS mengaku kehilangan uang senilai Rp20 juta melalui modus ganjal ATM.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat mesin ATM mengalami error menggunakan lem khusus pada tombol tertentu, kemudian mengganti nomor call center resmi bank dengan nomor milik pelaku," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Jumat, 30 Januari 2026.
DS yang baru pulang dari gereja, singgah ke Alfamart Bumiayu untuk mengambil uang di mesin ATM. Saat memasukkan kartu ATM, korban melihat adanya kertas bertuliskan imbauan agar tidak menekan tombol Bahasa Inggris.
Setelah memilih Bahasa Indonesia, mesin ATM tidak menampilkan perintah lanjutan. “Loh, kok tak bisa?” ucap korban dalam kebingungan.
Seorang karyawan Alfamart kemudian menyarankan korban untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di kertas tersebut, yang diklaim sebagai call center bank.
Saat tersambung, korban diarahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas bank dan diminta mengikuti sejumlah instruksi hingga akhirnya memberikan PIN ATM miliknya.
Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menemui seseorang bernama “Rudi” di bengkel las depan Alfamart. Namun orang tersebut tidak ditemukan. Pelaku kembali mengarahkan korban untuk mendatangi kantor cabang bank di Jalan Sudirman, Dumai.
"Saat dalam perjalanan ke bank, korban menerima notifikasi dari aplikasi bahwa telah terjadi penarikan uang sebanyak tujuh kali dengan total kerugian Rp20 juta," jelas Kapolres.
Keesokan harinya, Senin, 8 Januari 2026 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai. Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai mengamankan pelaku pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan serupa di 29 TKP yang tersebar di beberapa provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat," jelas AKBP Angga.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari 29 lokasi tersebut, lima perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V," pungkasnya.

