Tersangka Jambret Viral di Marpoyan Damai Akhirnya Dibekuk Polda Riau

Tersangka-Jambret-Viral-di-Marpoyan-Damai-Akhirnya-Dibekuk-Polda-Riau.jpg
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, saat menyampaikan rilis resmi kepada awak media, Senin, 26 Januari 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mencatat peningkatan signifikan kasus kejahatan konvensional atau C3 (curat, curas, dan curanmor) sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, saat menyampaikan rilis resmi kepada awak media, Senin, 26 Januari 2026.

“Kami sampaikan secara umum, untuk kasus curanmor dan curas di tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Peningkatan laporan mencapai sekitar 600 laporan di seluruh wilayah hukum Polda Riau, termasuk jajaran polres,” ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, khusus laporan C3 pada tahun 2025 tercatat sebanyak 81 laporan. Dari jumlah tersebut, 63 kasus berhasil diselesaikan. Sementara pada tahun 2024, laporan C3 tercatat sekitar 40 kasus, sehingga terjadi peningkatan sebanyak 18 laporan.

Selain peningkatan kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan. Sepanjang 2025, Ditreskrimum Polda Riau dan jajaran berhasil menangkap 140 tersangka kasus C3.


Hasyim juga menegaskan, saat ini penyidik telah menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru terhadap para pelaku. Jika sebelumnya pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP serta curas Pasal 365 KUHP, kini pasal tersebut bergeser.

“Untuk saat ini, terhadap pelaku C3 kami menerapkan pasal KUHP baru, yakni Pasal 476 dan Pasal 477. Rekan-rekan media perlu memahami bahwa pasal-pasal lama sudah mengalami perubahan,” tegasnya.

Dari sisi barang bukti, Polda Riau menyita berbagai hasil kejahatan, di antaranya senjata tajam, senjata tumpul, 60 unit sepeda motor, 9 unit mobil, emas, uang tunai sekitar Rp2 juta, serta ratusan barang lainnya yang diperoleh dari hasil pencurian maupun penjualan barang curian.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Hasyim juga menyoroti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi atensi publik dan sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti, depan Masjid, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

“Tersangka berinisial JG sudah berhasil kami tangkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa emas seberat 15 gram milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.