UU Narkotika Bersifat Lex Specialis, Pengguna Narkoba Wajib Direhabilitasi

Kombes-Putu7.jpg
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat memberikan keterangan. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Undang-Undang Narkotika merupakan hukum yang bersifat lex specialis atau hukum khusus yang mengesampingkan ketentuan umum lainnya. 

Prinsip tersebut kembali ditegaskan seiring terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika, yang secara tegas memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II.

Dengan masuknya etomidate dalam daftar narkotika, maka setiap penyalahgunaannya tetap dapat diproses hukum meskipun hasil tes urine menunjukkan hasil negatif. 

Hal ini dikarenakan pembuktian dalam perkara narkotika tidak semata-mata bergantung pada hasil tes urine, tetapi juga pada alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini juga menjadi dasar kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan media vape.

"Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 telah mengubah penggolongan narkotika, termasuk etomidate yang kini masuk Golongan II. Meskipun hasil urine negatif, jika terdapat bukti lain yang sah, maka penanganannya tetap mengacu pada UU Narkotika," ujar Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Senin, 26 Januari 2026.

Lebih lanjut dijelaskan, pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika kini semakin mengedepankan aspek rehabilitasi, sejalan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. 


Dalam regulasi tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.Hal ini tertuang dalam Pasal 105 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa tindakan rehabilitasi merupakan upaya pemulihan, baik secara medis maupun sosial, bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Pendekatan hukum saat ini tidak semata-mata represif, namun juga humanis. Penyalahguna narkotika adalah korban yang harus dipulihkan. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam KUHP baru," jelasnya.

Dalam praktik penegakan hukum, terdapat pula pedoman lain yang digunakan aparat penegak hukum, di antaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur batasan jumlah barang bukti tertentu, seperti ekstasi minimal 8 butir dan sabu minimal 1 gram, sebagai indikator dalam penentuan status pengguna atau pengedar.

Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa rehabilitasi terbagi menjadi dua jenis, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Penentuan jenis rehabilitasi tersebut tidak dilakukan oleh penyidik kepolisian, melainkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Jika tingkat ketergantungan masih rendah dan baru, rehabilitasi medis dapat dilakukan melalui rawat jalan, minimal delapan kali atau lebih sesuai rekomendasi Tim TAT. Keputusan ini bukan wewenang Polri, melainkan hasil asesmen Tim TAT,"  tegasnya.

Sementara itu, rehabilitasi sosial dilakukan melalui lembaga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau lembaga di bawah Kementerian Sosial di luar BNN. Rehabilitasi sosial bersifat pembinaan melalui konseling, terapi kelompok, pelatihan keterampilan, serta pembinaan keagamaan.

"Rehabilitasi sosial bertujuan untuk memanusiakan kembali para pecandu, menghilangkan stigma negatif, serta memberi mereka kesempatan untuk kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat," tambah Dirnarkoba.

Dalam setiap penanganan perkara narkotika, penyidik juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa tersangka tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan atau pengedar. 

Apabila hasil pemeriksaan mengarah pada penyalahguna murni, maka penyidik akan mengajukan asesmen ke BNN Provinsi (BNNP) guna menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.

"Sepanjang tidak terindikasi jaringan atau peredaran gelap, dan sesuai dengan ketentuan barang bukti serta hasil asesmen, maka proses rehabilitasi menjadi prioritas utama," tutup Kombes Pol I Putu Yudha Prawira.