Siak Terendah ke Empat Soal Keterbukaan Informasi Anggaran 2025 se-Riau

Siak-Terendah-ke-Empat-Soal-Keterbukaan-Informasi-Anggaran-2025-se-Riau.jpg
Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025 yang dirilis FITRA Riau. (Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK – Kabupaten Siak tercatat sebagai daerah dengan tingkat keterbukaan informasi anggaran terendah ke empat di Provinsi Riau berdasarkan hasil Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025 yang dirilis FITRA Riau pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dengan skor 0,26, Siak masih berada dalam kategori rendah dan menunjukkan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran daerah. 

Nilai tersebut menempatkan Siak di bawah sejumlah kabupaten/kota lain di Riau dan hanya lebih baik dari Kabupaten Rokan Hulu (0,20), Kabupaten Indragiri Hilir (0,17), serta Kabupaten Kepulauan Meranti (0,08). Kondisi ini mencerminkan bahwa keterbukaan informasi anggaran di Kabupaten Siak belum dijalankan secara utuh dan berkelanjutan.

Deputi Koordinator FITRA Riau, Gusmansyah, mengatakan bahwa Penilaian KIA 2025 dilakukan melalui metode tracking online terhadap ketersediaan dan kualitas publikasi dokumen anggaran pada situs resmi pemerintah daerah serta kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota. 

"Penilaian mencakup konsistensi, kelengkapan, kualitas substansi, serta kemudahan akses informasi anggaran sepanjang siklus anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban," ujarnya.

Hasil penilaian menunjukkan bahwa publikasi dokumen anggaran di Kabupaten Siak masih bersifat parsial, tidak berkelanjutan, serta didominasi dokumen ringkasan tanpa rincian substansi. 

Dokumen penting dalam tahap penganggaran dan pertanggungjawaban belum dibuka secara memadai kepada publik, sehingga menghambat fungsi pengawasan masyarakat.


"Secara umum, hasil KIA 2025 juga memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi anggaran di Provinsi Riau masih jauh dari ideal. Keterbukaan belum terbangun secara utuh dalam satu siklus pengelolaan anggaran dan menunjukkan ketimpangan yang signifikan antar daerah," paparnya. 

Transparansi anggaran dinilai masih sangat bergantung pada komitmen politik kepala daerah, bukan kepatuhan sistemik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di tingkat provinsi, Riau mencatat nilai KIA tertinggi sebesar 0,70, meski mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 0,82. Sementara itu, beberapa daerah seperti Kota Pekanbaru (0,53), Kabupaten Indragiri Hulu (0,47), dan Kabupaten Bengkalis (0,40) berada pada kategori cukup, meskipun keterbukaan mereka masih terbatas pada dokumen perencanaan.

Penilaian KIA 2025 juga mengungkap ketimpangan serius antar dimensi keterbukaan anggaran. Dimensi perencanaan relatif paling terbuka dengan nilai rerata 0,72, sedangkan dimensi proses penganggaran menjadi yang paling tertutup dengan nilai rata-rata hanya 0,04. 

Dokumen seperti Rancangan KUA-PPAS, RKA, hingga Rancangan APBD hampir tidak tersedia bagi publik di sebagian besar daerah, termasuk Kabupaten Siak.

Tren perbandingan Indeks KIA 2024–2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Siak mengalami penurunan signifikan dari 0,41 pada tahun 2024 menjadi 0,26 pada tahun 2025. Penurunan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran di Siak belum terinstitusionalisasi secara kuat dan masih bersifat situasional.

Gusmansyah menilai, rendahnya keterbukaan informasi anggaran berimplikasi langsung pada lemahnya pengawasan publik dan meningkatnya risiko penyimpangan anggaran.

"Kondisi tersebut dinilai relevan dengan berbagai temuan audit BPK serta kasus korupsi anggaran yang terjadi di Riau dalam beberapa tahun terakhir," kata Gusmansyah.

FITRA Riau merekomendasikan agar pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Siak, segera menetapkan keterbukaan informasi anggaran sebagai kebijakan strategis kepala daerah, bukan semata tugas PPID. 

Selain itu, pemerintah daerah diminta mewajibkan publikasi lengkap seluruh dokumen anggaran di setiap tahapan siklus anggaran serta membuka partisipasi publik yang bermakna dalam proses penganggaran.