RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi awal tahun yang secara khusus memfokuskan pembahasan pada penertiban kabel fiber optik.
Langkah ini diambil menyusul kondisi kabel yang dinilai semakin semrawut, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Rapat Forkopimda tersebut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, serta unsur Forkopimda lainnya, Selasa 6 Januari 2025.
Dalam rapat disampaikan kondisi kabel fiber optik atau kabel WiFi di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat memprihatinkan.
Banyak kabel terpasang tanpa izin yang jelas, menjuntai rendah, bahkan melintang di badan jalan. Kondisi tersebut telah memicu kecelakaan lalu lintas dan, dalam beberapa kasus, menyebabkan korban meninggal dunia.
Forkopimda Kota Pekanbaru sepakat persoalan kabel fiber optik tidak dapat lagi ditoleransi dan harus segera ditertibkan secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina menyatakan komitmen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik.
Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Dalam waktu dekat, khususnya di awal tahun ini, Satgas akan melakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik paling rawan. Sebelum penindakan, Pemko Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri.
Diketahui, sejak tahun 2025 Pemko Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider layanan jaringan. Namun hingga kini belum terlihat langkah nyata di lapangan. Padahal jumlah provider di Kota Pekanbaru tergolong terbatas, sementara kabel terus bertambah karena kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Oleh karena itu, penertiban merupakan sebuah keharusan.
“Tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Penertiban ini juga penting agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda,” tegasnya.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan penertiban kabel fiber optik bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan publik.
Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru.
Selain penertiban kabel, rapat Forkopimda juga menyinggung secara singkat upaya antisipasi terhadap cuaca ekstrem sebagai bagian dari kewaspadaan bersama, tanpa mengurangi fokus utama pada persoalan kabel fiber optik.
Forkopimda memastikan penertiban akan tetap dilaksanakan dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas.

