RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia kamar hunian warga binaan, Selasa, 6 Januari 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari razia rutin dan insidentil yang secara berkala dilakukan di seluruh blok hunian warga binaan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban, serta proses pembinaan di dalam Lapas.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan meliputi benda-benda yang tidak diperkenankan berada di dalam lingkungan pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seluruh barang bukti dimusnahkan melalui prosedur resmi guna memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan di kemudian hari.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Lapas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia. Barang-barang tersebut merupakan benda yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas," kata Heru.
Heru menjelaskan, razia dan pemusnahan barang terlarang merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar di dalam Lapas.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang-barang terlarang. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung kelancaran proses pembinaan warga binaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa keberhasilan menjaga keamanan Lapas tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari barang-barang terlarang, serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh penghuni.

