RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021 kian membingungkan.
Terbaru saat Polda Riau rilis akhir tahun yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Riau, Kapolda Irjen Herry Heryawan menyebutkan perkara itu kini memasuki tahap krusial, yakni penentuan berapa orang tersangka.
"Sampai saat ini kasusnya sudah kita tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, pada awal Januari nanti kita akan diundang ke Kortas Tipikor," ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025.
Menurut Herry, agenda pertemuan di Kortas Tipikor tersebut sangat penting karena akan membahas secara mendalam penentuan jumlah dan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SPPD fiktif tersebut.
"Di sana nanti akan dibahas berapa tersangka yang akan kita lakukan. Tentunya melalui klasifikasi peran masing-masing, termasuk Sekretaris Dewan dan pihak-pihak di bawahnya," jelasnya.
Irjen Herry menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu jadwal resmi undangan dari Kortas Tipikor yang direncanakan pada awal Januari.
Seluruh berkas dan perkembangan penanganan perkara masih berada di Ditreskrimsus Polda Riau.
"Masih menunggu awal Januari itu. Saat ini penanganannya masih ada di Dir Krimsus," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu juga memastikan bahwa setelah dilakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor, pihaknya akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya secara profesional dan transparan.
"Nanti akan kita gelar di Kortas Tipikor untuk menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Gelar asistensi yang dilaksanakan di Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Selasa, 17 Juni 2025 telah selesai dilakukan.
Polda Riau mengungkap dugaan korupsi besar-besaran dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti serta indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp195.9 Miliar.
Dalam gelar tersebut, terungkap bahwa dugaan kerugian negara itu berasal dari kegiatan SPPD fiktif atau Surat Perintah Perjalanan Dinas yang tidak benar-benar dilaksanakan.
Penyidik menyatakan bahwa pengeluaran anggaran dilakukan seolah-olah untuk perjalanan dinas, namun dalam kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah terjadi.
Salah satu pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Saudara M, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada periode tersebut.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Penetapan tersangka ini nantinya akan dilakukan setelah Notulen Gelar Perkara dalam rangka asistensi ditandatangani oleh Kakorpstas Tipidkor Polri.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. M sebagai tersangka. Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pendalaman peran dari berbagai pihak yang diduga terlibat.
Fokus utama penyidikan ke depan adalah mengidentifikasi siapa saja yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan dana SPPD fiktif, serta pihak-pihak yang paling diuntungkan secara finansial dari praktik tersebut.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang memiliki peran signifikan, termasuk siapa yang mengesahkan dokumen, mencairkan dana, dan siapa yang menikmati hasilnya,” jelas Ade.
Kombes Ade juga mengatakan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka pada hari Kamis di Mapolda Riau.
"Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan Kapolda Riau yang akan memimpin langsung," pungkasnya.

