Kamtibmas Riau 2025: Kriminal Turun 17 Persen, Kasus Narkoba Naik

Kamtibmas-Riau-2025-Kriminal-Turun-17-Persen-Kasus-Narkoba-Naik.jpg
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan saat memberi keterangan pada media, Minggu, 28 Desember 2025. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mencatat dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025, baik dalam penanganan tindak pidana umum, pengungkapan kasus narkoba, hingga tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data Biro Operasi Polda Riau, jumlah tindak pidana sepanjang 2025 tercatat sebanyak 11.651 perkara, mengalami penurunan 2.548 perkara atau 17 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 14.199 perkara. 

“Penyelesaian perkara pada 2025 mencapai 9.398 perkara atau 81 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 70 persen,” ujar Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Di sisi lain, pengungkapan tindak pidana narkoba menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025, Polda Riau dan jajaran mengungkap 2.487 perkara narkoba, naik 234 perkara atau 10,3 persen dibandingkan 2024 sebanyak 2.253 perkara. 

Jumlah tersangka narkoba juga meningkat menjadi 3.618 orang, bertambah 298 orang atau 8,9 persen dari tahun sebelumnya.


Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama 2025 bernilai sekitar Rp892,8 miliar, yang diperkirakan telah menyelamatkan 4.574.147 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Barang bukti tersebut meliputi shabu 808,88 kilogram, ekstasi 258.565,75 butir, ganja 76,39 kilogram, happy five 6.158,50 butir, heroin 4,3 kilogram, ketamin 1,55 kilogram, ketamin vial 125 vial, obat berbahaya 1.869 pcs, serta happy water 517 pcs.

Sejumlah pengungkapan menonjol dilakukan di berbagai wilayah, di antaranya di Kabupaten Siak dan Pelalawan dengan barang bukti shabu dan ekstasi dalam jumlah besar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, hingga Kepulauan Meranti. Lokasi pengungkapan mencakup wilayah darat, pelabuhan, hingga perairan pesisir, menunjukkan intensitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian.

Selanjutnya, berdasarkan data dari Ditreskrimsus Polda Riau, capaian penanganan tindak pidana korupsi serta kejahatan sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Penanganan tindak pidana korupsi menunjukkan peningkatan signifikan dalam efisiensi penyelesaian perkara korupsi dan pemulihan aset negara pada tahun 2025.

Sebanyak 22 perkara korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 81% (18 perkara telah masuk tahap P21, sementara 4 perkara masih dalam tahap penyidikan/sidik).

 Pemulihan Aset (Asset Recovery): Terdapat lonjakan drastis dalam mengembalikan kerugian negara. Tahun 2024, Dari total kerugian Rp77,08 miliar, aset yang berhasil dipulihkan hanya Rp8,34 miliar (11%).

Untuk Tahun 2025, Meskipun total kerugian negara turun menjadi Rp23,47 miliar, jumlah aset yang berhasil dipulihkan meningkat menjadi Rp16,67 miliar.