Soal Tahanan Kabur, Kapolda Riau: Kami Bukan Superman, Tapi Tetap Herrymen

Kamtibmas-Riau-2025-Kriminal-Turun-17-Persen-Kasus-Narkoba-Naik.jpg
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan saat memberi keterangan pada media, Minggu, 28 Desember 2025. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memberikan penjelasan tegas terkait peristiwa kaburnya seorang warga yang sempat menjadi sorotan publik. 

Irjen Herry menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara status tahanan dan terperiksa, sehingga narasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menanggapi kasus kaburnya seorang warga di wilayah Rohil, Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan upaya pencarian secara maksimal. 

Irjen Herry mengakui bahwa proses penegakan hukum memiliki keterbatasan, namun komitmen aparat tidak pernah surut.

"Untuk yang di Kampar, kita masih terus berupaya. Kita ini bukan Superman, tapi tetap Herrymen," ujar Irjen Pol Herry Heryawan sambil diiringi tepuk tangan jajaran, Minggu, 28 Desember 2025.

Sementara itu, terkait isu serupa yang terjadi di wilayah Polres Rokan Hilir (Rohil), Kapolda Riau menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap awal pemeriksaan. 


Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa orang yang bersangkutan bukan berstatus sebagai tahanan, melainkan masih sebagai terperiksa.

"Di Polres Rohil, itu masih dalam tahap awal pemeriksaan. Konteksnya bukan sebagai tahanan, masih terperiksa," jelas Kapolda.

Irjen Pol Herry Heryawan juga meminta agar awak media maupun masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan teknis lebih rinci dapat langsung berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat satuan kerja.

"Nanti tolong tanya ke Kapolresnya, AKBP Isa Imam Syahroni, dan juga Kabid Propam untuk melakukan pengecekan. Narasinya harus jelas, ini bukan tahanan, tapi terperiksa," tegasnya.

Kapolda Riau kemudian menjelaskan perbedaan hukum antara tahanan dan terperiksa. Menurutnya, seseorang baru dapat disebut sebagai tahanan apabila telah memenuhi unsur hukum tertentu.

"Kalau tahanan itu sudah ada surat perintah penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kalau masih terperiksa, itu belum dilakukan upaya paksa," ungkap Irjen Pol Herry Heryawan.

Irjen Herry menambahkan bahwa dalam kasus Rohil, yang bersangkutan diduga meninggalkan ruang pemeriksaan sebelum adanya penetapan status hukum lebih lanjut.

"Belum dilakukan upaya paksa, lalu yang bersangkutan kabur dari ruang periksa. Jadi secara hukum, ini tidak bisa disebut tahanan kabur," pungkasnya.

Kapolda Riau menegaskan komitmen Polda Riau untuk tetap transparan dan profesional dalam menangani setiap perkara, termasuk melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya kelalaian prosedur.