Sepanjang 2025, 6 Napi di Riau Mendapat Pengampunan dari Presiden

Maizar-3.jpg
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maiza (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mencatat hanya enam narapidana yang menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari presiden sepanjang tahun 2025. 

Amnesti tersebut diberikan berdasarkan kriteria khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengatakan enam narapidana tersebut berasal dari sejumlah kasus tertentu, seperti narapidana lanjut usia (manula), penderita sakit berkepanjangan, disabilitas, serta kasus narkotika dengan kategori pemakai.

“Ada, hanya enam orang. Kasusnya itu manula, sakit berkepanjangan, dan narkotika,” kata Maizar, 24 Desember 2025.


Ia menjelaskan, untuk kasus narkotika, amnesti hanya dapat diberikan kepada narapidana yang terbukti sebagai pemakai dan masuk kategori korban penyalahgunaan narkoba.

“Kita berharap banyak yang bisa diberikan amnesti karena hanya pemakai. Tapi dalam hitungan vonis, ada batasan jumlah barang bukti yang diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut Maizar, ketentuan amnesti kasus narkotika sangat ketat, terutama terkait berat barang bukti.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana berusia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas, serta warga binaan yang menderita penyakit kronis atau berkepanjangan.