1.031 Narapidana di Riau Terima Remisi, 16 Langsung Bebas

Maizar.jpg
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.031 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Provinsi Riau menerima remisi atau pengurangan masa pidana. 

Dari jumlah tersebut, 16 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, kepada awak media.

"Total narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas dan Rutan se-Riau berjumlah 1.031 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas," ujar Maizar, Rabu, 24 Desember 2025.

Maizar menjelaskan, remisi yang membuat narapidana langsung menghirup udara bebas tersebut dikenal dengan istilah Remisi Khusus II (RK II), yakni pengurangan masa pidana yang membuat masa hukuman langsung berakhir.

Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat 15 narapidana anak yang SK remisinya belum diterbitkan. Hal itu disebabkan adanya perbaikan data administrasi yang masih dalam proses verifikasi oleh tim registrasi pusat.

"Untuk napi anak masih ada 15 orang yang belum diterbitkan SK-nya karena ada perbaikan data. Saat ini tim registrasi pusat masih melakukan verifikasi usulan remisi dan pengurangan masa pidana. SK-nya akan diusulkan kemudian," jelasnya.


Meski demikian, Maizar menegaskan bahwa jumlah total penerima remisi tetap sebanyak 1.031 orang, dengan 16 orang di antaranya bebas langsung.

"Jadi besok jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tetap 1.031 orang, dan 16 di antaranya langsung bebas," tegas Maizar.

Di sisi lain, Maizar juga mengungkapkan kondisi memprihatinkan terkait tingkat hunian Lapas dan Rutan di Provinsi Riau yang saat ini mengalami overkapasitas sangat tinggi.

Berdasarkan data Ditjenpas Riau, total jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Riau saat ini mencapai 16.246 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 12.939 penghuni di Lapas dan 3.307 penghuni di Rutan.

"Apakah over kapasitas? Iya, sangat over kapasitas," terang Maizar.

Maizar merinci, daya tampung ideal seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Riau jika dijumlahkan hanya sekitar 5.689 orang. Dengan jumlah penghuni mencapai 16.246 orang, maka tingkat hunian sudah melampaui kapasitas hingga 286 persen.

"Kalau kita hitung, daya tampung hanya 5.689, tapi diisi 16.246 orang. Artinya overkapasitas mencapai sekitar 286 persen," jelasnya.

Maizar menambahkan, tingkat over kapasitas tertinggi saat ini berada di Lapas Bagan Siapi-api, yang menjadi salah satu Lapas dengan jumlah penghuni paling padat di Provinsi Riau.

Kondisi overkapasitas ini, lanjut Maizar, menjadi tantangan besar bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan warga binaan secara optimal.

"Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis, termasuk optimalisasi program pembinaan, pemberian hak warga binaan seperti remisi, serta koordinasi dengan pusat untuk mengurai persoalan overkapasitas ini," pungkasnya.