Lapas di Riau Dihuni 16 Ribu Orang, Kelebihan Kapasitas Luar Biasa

Maizar2.jpg
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, saat menyampaikan data terkini terkait pemberian remisi bagi narapidana di Riau. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Provinsi Riau saat ini berada dalam situasi overkapasitas yang sangat memprihatinkan.

Dari total daya tampung hanya sekitar 5.689 orang, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Riau justru mencapai 16.246 orang, atau melebihi kapasitas hingga 286 persen.

Kondisi ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, saat menyampaikan data terkini terkait pemberian remisi bagi narapidana di Riau.

"Apakah overkapasitas? Iya, sangat overkapasitas. Kalau kita jumlahkan daya tampung Lapas dan Rutan di Riau itu hanya sekitar 5.689 orang, sementara jumlah penghuninya mencapai 16.246 orang. Artinya, overkapasitas mencapai 286 persen," ungkap Maizar, Rabu, 24 Desember 2025.

Dari total 16.246 penghuni tersebut, sebanyak 12.939 orang berada di Lapas, sementara 3.307 orang lainnya menghuni Rutan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Maizar menyebutkan, tingkat kepadatan tertinggi saat ini terjadi di Lapas Bagan Siapi-api, yang menjadi salah satu Lapas dengan kondisi hunian paling padat di Riau.

"Yang paling tinggi tingkat overkapasitasnya itu di Bagan Siapi-api," jelas Maizar.

Di tengah kondisi Lapas dan Rutan yang penuh sesak tersebut, Ditjenpas Riau tetap melaksanakan pemberian hak warga binaan berupa remisi atau pengurangan masa pidana. Pada momentum kali ini, total 1.031 narapidana di Riau menerima remisi.


"Jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana yang ada di Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 1.031 orang," ujar Maizar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 narapidana langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Remisi yang menyebabkan narapidana langsung menghirup udara bebas ini dikenal dengan istilah Remisi Khusus II (RK II).

"Yang bebas langsung itu sebanyak 16 orang. Istilahnya RK II," jelasnya.

Namun demikian, Maizar mengungkapkan bahwa masih terdapat 15 narapidana anak yang SK remisinya belum diterbitkan. Hal itu disebabkan adanya perbaikan data administrasi yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh tim registrasi pusat.

"Masih ada 15 napi anak yang belum diterbitkan SK-nya karena ada perbaikan data. Sampai saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan pengurangan masa pidana," ungkap Maizar.

Maizar menambahkan, SK remisi bagi narapidana anak tersebut akan diusulkan dan diterbitkan kemudian, setelah proses verifikasi selesai.

"SK-nya diusulkan kemudian. Tapi untuk besok, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tetap total 1.031 orang, dan 16 di antaranya langsung bebas," tegasnya.

Lebih lanjut, Maizar menekankan bahwa persoalan overkapasitas Lapas dan Rutan menjadi tantangan serius bagi jajaran pemasyarakatan di Riau. Kepadatan hunian berdampak langsung pada kualitas pembinaan, pelayanan, hingga pengamanan warga binaan.

"Kondisi overkapasitas ini tentu menjadi tantangan besar bagi kami dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan secara optimal," katanya.

Menurut Maizar, pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban hunian, meski belum mampu menyelesaikan persoalan overkapasitas secara menyeluruh.

"Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis sesuai kewenangan, termasuk pemberian hak warga binaan seperti remisi, serta berkoordinasi dengan pusat untuk mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan overkapasitas ini," pungkasnya.